LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, hingga pukul 23.59 wib semalam, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, semua pendaftaran parpol dinyatakan diterima. Ia mengklaim, tidak ada masalah yang berarti sehingga menghambat pendaftaran Bacaleg kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Alhamdulillah semua diterima dan lengkap,” Kata Ansurasta Razak kepada sejumlah wartawan saat menyampaikan closing statmen, tahapan pendaftaran Bacaleg peserta Pemilu 2024.
Ansurasta mengungkapkan, kendati semua berkas Parpol telah diterima, namun ada satu partai yang yang diberi catatan khusus. Yakni, Partai Gelora harus melengkapi dokumen administrasi Bacaleg, pada masa perbaikan. KPU memberi deadline, agar Partai Gelora dapat memperbaiki selama 2 kali 24 jam.
“Partai Gelora mengalami kendala mengakses Silon dan dokumen menggunakan cara manual. Maka kita sampaikan kepada Partai Gelora, bahwa mereka harus melengkapi atau menginput silon dua kali 24 jam,” lanjutnya.
Mantan aktivis Mahasiswa Muhammadiyah ini juga menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah proses pengajuan bakal calon ini, yaitu tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen atau berkas calon bakal calon yang sudah di-upload.
“Kemudian dilanjutkan pada 26 Juni sampai 9 Juli yaitu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif. Baru kemudian proses pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023.” Beber Aan, sapaan akrab Ansurasta.
(Red)