Lawang..!! Maling Kotak Amal di Masjid, Tiga Remaja Diringkus Polsek Palas

Senin, 27 Februari 2023

Lawang..!! Maling Kotak Amal di Masjid, Tiga Remaja Diringkus Polsek Palas

Senin, 27 Februari 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Tekab 308 Polsek Palas menciduk tiga pencuri spesialis kotak amal masjid di Lampung Selatan setelah buron hingga satu bulan.


Ketiganya yakni R (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, J (27), warga Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan SJ (22) Warga Sukaratu Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Ketiga pelaku diamankan Mapolsek Palas pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.


Pelaku menggasak uang kotak amal Masjid Jami' Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya Kec. Palas Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB dan Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Kamis, 23 Februari 2023 sekira pukul 02.45 Wib.

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, ketiga mencuri kotak amal di dua masjid yang ada di Lampung Selatan.


Selain Masjid Jami' Nurul Yaqin, pelaku juga beraksi di Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Andy menjelaskan, kedua pelaku masuk ke masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.


Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya. Atas kejadian tersebut, Masjid Jami' Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jami’ Nurul Yaqin. Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Katibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo.


Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak amal Masjid yang tutupnya  terdapat bekas congkelan,  1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (potong) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) potong kaos kerah warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah Kunci gembok merek RICHDOOR yang rusak, 1 (satu) buah kotak amal warna putih hijau dan 1 (satu) buah gunting besi beton ukuran besar warna hitam kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP.

(Hms/Red)

TerPopuler