BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Dua sepeda motor yang sempat dicuri akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kepada para korban.
Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Candipuro dalam dua perkara berbeda. Kendaraan pertama berupa Honda Beat hitam tahun 2012 milik Ropiq, sedangkan kendaraan kedua Honda Beat merah-hitam tahun 2019 milik Miftahudin.
Pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti. Bagi para korban, pengembalian tersebut menjadi akhir dari penantian setelah kendaraan mereka hilang akibat tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga dari upaya memulihkan hak korban ketika barang miliknya berhasil ditemukan.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.
Saat menerima kembali sepeda motornya, Ropiq mengaku lega. Ia juga memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya.
“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.
Hal senada disampaikan Miftahudin. Ia mengapresiasi kerja polisi yang berhasil menemukan sepeda motor miliknya setelah dilaporkan hilang.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.
Keterangan kedua korban mengenai tidak adanya biaya dalam proses pengembalian kendaraan tersebut kemudian ditegaskan Kapolres Lampung Selatan. Deddy meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya pungutan dalam pelayanan pengembalian barang bukti.
“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegas Deddy.
Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat hitam milik Siti Rohma yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir di sebelah rumah korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Honda Beat merah-hitam milik Miftahudin dicuri saat korban berada di dalam rumah.
Pengembalian dua sepeda motor tersebut menjadi bentuk nyata upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan dan pemulihan hak kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Para korban pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Polsek Candipuro yang telah bekerja hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya.
(Red)
