Bawa 991 Burung Liar dari Palembang, Bus Keramat Djati Dicegat di Bakauheni

Sabtu, 22 Agustus 2026

Bawa 991 Burung Liar dari Palembang, Bus Keramat Djati Dicegat di Bakauheni

Sabtu, 22 Agustus 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Perjalanan Bus Keramat Djati dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, terhenti di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas menemukan 991 ekor burung yang diduga satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah di dalam bagasi bus tersebut.


Penemuan itu terjadi saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan ratusan burung tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB.


“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).


Menurut Ginting, burung-burung tersebut disimpan di dalam bagasi bus menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, dan lima kardus kecil berwarna cokelat.


Dari pemeriksaan dan identifikasi awal bersama pihak terkait, satwa yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, serta 63 ekor perenjak Jawa.


Selain itu, petugas juga menemukan 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, dan 120 ekor jalak kerbau

Ginting mengatakan, sejumlah jenis burung yang ditemukan dalam pemeriksaan awal diduga termasuk satwa yang dilindungi. Karena itu, identifikasi dan penanganan selanjutnya dilakukan bersama instansi yang berwenang di bidang konservasi dan karantina.


“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujarnya.


Usai diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni guna memastikan penanganan satwa sesuai ketentuan.


Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul dan kelengkapan dokumen ratusan burung tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.


(Red)

TerPopuler