Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin di Ungkap Polda Lampung

Senin, 19 Desember 2022

Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin di Ungkap Polda Lampung

Senin, 19 Desember 2022,

 


LAMPUNG (BANDARLAMPUNG), BONGKARSELATAN.COM -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memproses pelaku  pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.


Ada tiga perkara  dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung. Senin (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.


Ia melanjutkan, "Tersangka Sugiyanto inisial (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan," jelasnya.


Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.


Untuk tersangka (S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


"Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," lanjutnya.


Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki izin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial (T),  umur 49 tahun, alamat Dusun II Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.


Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.


Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.


Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.


Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.


"Dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum." Tutupnya.

(Hms/Jhr)

TerPopuler