Salut !!! Tanpa Dasar Legalitas, PT. MSP Berani Buka Tambang Batu di Desa Maja

Sabtu, 05 November 2022

Salut !!! Tanpa Dasar Legalitas, PT. MSP Berani Buka Tambang Batu di Desa Maja

Sabtu, 05 November 2022,

 



KALIANDA (LAMSEL), BONGKARSELATAN.COM - Aparat penegak hukum (APH) sepertinya perlu melakukan tindakan tegas terhadap operasional tambang batu yang berada di Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).


Pasalnya, operasi tambang ini diduga tanpa didasari legalitas izin yang jelas. Diketahui, tambang batu tersebut dikelola oleh PT. Mahkota Savanna Putriandini (MSP). Sebelumnya, perusahaan tambang itu beroprasi di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang.


Namun, dengan dinamika yang terjadi dan adanya order material batu dari PT. Surya Citra Wira Adi Kusuma (SCWAK) selaku pelaksana kerja pembangunan pengaman pantai yang berlokasi di Dermaga Bom Kalianda, PT. MSP memperluas lokasi tambang di Desa Maja.



Pemilik lahan lokasi tambang, Rusli mengaku, operasional tambang batu bolder di Desa Maja sudah berlangsung selama tiga hari ini. Luas lahan yang di eksplorasi yakni sekitar setengah hektare. 


"Benar itu lahan milik saya, luasnya kurang lebih setengah hektar, di borong oleh pihak PT. MSP materialnya, kalo lahannya tidak saya jual, sudah berjalan 3 hari ini." Jelas Rusli saat di wawancarai oleh awak media.


Sementara, saat dikonfirmasi bos PT. MSP, Maya secara tidak langsung mengakui bahwa operasional tambang batu di Desa Maja tanpa dasar legalitas. Ia mengklaim, bahwa galian tambang batu di lokasi itu mendapat pengecualian.


"Karna itu berdasarkan pengajuan warga setempat, yang mengirimkan permohonan kepada Balai Besar. Maka ada surat pengecualian untuk penggalian batu di Desa Maja," ujarnya yang dibenarkan koleganya, saat dikonfirmasi wartawan, dengan seraya enggan menunjukan surat dari Balai Besar tersebut.


Maya juga mengklaim, bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) telah memberikan izin lokasi untuk dilakukan penambangan di Desa Maja. Yakni, atas dasar kearifan lokal.


"Jadi ada surat permintaan dari masyarakat ke balai. Trus balai meng-Ok-kan (menyetujui, red). Tapi suratnya belum ada," tukasnya. (Rop/Red)


TerPopuler