Lagi-Lagi..! Tekab 308 Polsek Penengahan Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Minggu, 27 November 2022

Lagi-Lagi..! Tekab 308 Polsek Penengahan Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Minggu, 27 November 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan EK alias Acok (19) warga Dudun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (25/11/2022) sekira pukul 22.000 Wib.


Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. El (34) warga Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib.


Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit Handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.


Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cas dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.


"Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam Keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta." ujar Iptu Gobel, Sabtu (26/11/2022).


Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama terangka, setelah diintrogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.


"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek Penengahan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana." Pungkas Kapolsek Penengahan.

(Hms/Bst)

TerPopuler