Persiapan Pemilu 2024, Rekrutmen Badan Adhoc Masih Tunggu Aturan Baru

Selasa, 25 Oktober 2022

Persiapan Pemilu 2024, Rekrutmen Badan Adhoc Masih Tunggu Aturan Baru

Selasa, 25 Oktober 2022,



LAMPUNG SELATAN, BONGKARSELATAN.COM - Kabar terkait rekrutmen badan Adhoc Pemilu 2024, sepertinya masih semu. Hingga Oktober 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), masih menunggu aturan terbaru dan petunjuk teknis dari KPU pusat.


Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, PARRMAS dan SDM KPU Lamsel, Irsan Didi mengungkapkan, hal tersebut telah disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) yang diselnggarakan KPU pusat pada tanggal 19-22 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.


"Iya. Kemarin saya mengikuti acara rakor pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 serta peluncuran SIAKBA dan Simpeg KPU," ujarnya ketika diwawancara, Selasa (25/10/2022).


Irsan Didi sedikit bercerita, acara itu dibuka langsung oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan anggota serta didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia Tanjung.


Perekrutan badan adhoc, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.


Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA dan Sistem Management Kepegawaian (SIMPEG), pada prinsipnya agar tertib sifat berkarakter nasional, cermat dan tertata rapih. Juga, tersedianya informasi dengan cepat.


Irsan Didi menambahkan, dalam perekrutan badan Adhoc via aplikasi SIAKBA dengan menggunakan akun pribadi bakal calon anggota Adhoc.


"Seluruh masyarakat yang ingin mendaftar di KPU atau Badan Adhoc cukup lewat aplikasi SIAKBA saja nantinya. Pesan saya, bakal calon anggota Adhoc supaya memahami terkait penyelenggaraan Pemilu untuk tes nantinya," lanjutnya.


Masih sebatas rencana, pembentukan PPK yaitu pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023 dan PPS di tanggal 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Lalu, pembentukan KPPS tanggal 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.


Disoal kepastian jadwal perekrutan badan Adhoc, Irsan Didi mengatakan masih menunggu aturan terbaru dari pusat.


Mengingat, di PKPU Nomor 3 tahun 2022 belum memuat jadwal spesifik ihwal perekrutan badan Adhoc.


"Masih menunggu, karena PKPU terbaru terkait jadwal rekrutmen dan juga petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI belum turun. Diperkirakan, ada beberapa aturan yg berubah," pungkasnya. (Red)

TerPopuler