58 Jeringen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 23 Oktober 2022

58 Jeringen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 23 Oktober 2022,

LAMSEL (KALIANDA), BONGKARSELATAN.COM - Sebanyak 58 jerigen  (2.030 liter)  solar bersubdi diamankan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di jalan beringin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Jumat, (21/10/2022) pukul 20.00 Wib. 


Kasat resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah  atau 2.030 liter jenis solar bersubdi. 


“Kami juga mengamankan seorang sopir sdr. AP (18) warga Desa Betung Kec. Rajabasa Kab. Lampung Selatan” lanjutnya.


“Bbm jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kec. Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari sdr. AP (18)  yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang”  pungkasnya.

Kegiatan tersebut menurut pengakuan dari pengemudi yang diamankan mengaku bahwa sudah berjalan tiga bulan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan  58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi.

(Hms/Jhr)

TerPopuler