Penyesuaian Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Sah Naik 19 September 2022

Jumat, 16 September 2022

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Sah Naik 19 September 2022

Jumat, 16 September 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Penyesuaian tarif penyeberangan lintasan Bakauheni, Lampung Selatan-Merak, Banten, di tanggal 19 September 2022 sudah sah naik, untuk dermaga reguler naik 9,60 persen, sedangkan untuk dermaga komersil rata-rata naik menjadi 11,79 persen. Jum'at (16/9/2022).


Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor: 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas  Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.


Substansi KM 172 Tahun 2022.

1Menetapkan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.


2Tarif telah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta jasa kepelabuhanan.


3Badan Usaha Angkutan dan Badan Usaha Pelabuhan dilarang melakukan pungutan lain di luar iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta jasa kepelabuhanan.


4Tiket Angkutan Penyeberangan dapat diperoleh secara elektronik dan dikenakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


5. Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.


6. Tarif untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan dalam golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


7Kendaraan melebihi ukuran yang ditetapkan maka dikenakan tarif pada golongan berikutnya, kecuali diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.


8. Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan penyesuaian tarif terhitung 3 (tiga) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.


9Pemerintah dan/atau Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan sosialisasi Tarif.


10. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan tarif sebelumnya dinyatakan dicabut. 

(Wnd/Red)

TerPopuler