LAMPUNG UTARA, BONGKARSELATAN.COM - Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Yakni AG (26) warga perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi dan rekannya MD (27) warga gang Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah klip plastik bening berisikan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit Hand phone merk OPPO A37 dan 1 unit HP merk VIVO.
Keduanya di tangkap tim opsnal Satres Narkoba pada hari Senin 13-6-2022 sekitar pukul 12.30 wib di jalan perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (13/032022).
AKP Made Indra juga menambahkan, sebelum menangkap terduga AG dan MD, pihaknya pada pukul 09.00 Wib, lebih dahulu telah menangkap seorang inisial MA (22) warga persatuan Kelurahan Kotabumi udik.
"TKP di jalan poros Sindangsari dengan barang bukti yang ada padanya berupa 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gr,” ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Made Indra (*)