Dua Anak Masih Bau Kencur Pelaku Curanmor Diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

Sabtu, 22 Januari 2022

Dua Anak Masih Bau Kencur Pelaku Curanmor Diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

Sabtu, 22 Januari 2022,


LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com --Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Anak Baru Gede (ABG),  Jumat (21/1/2022) sekitar pukul  11.15 Wib di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lamsel.


Kedua ABG yang diamankan yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  Jumat (21/1/2022) pukul 11.00 wib  di depan rumah korban  Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, yakni AM (16) dan AL (14) keduanya warga Lampung Timur. 


Kapolsek  Tanjung Bintang Kompol Faria Arista,  S.I Kom,  SIK,   mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  Jumat (22/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor jenis Honda Beat BE 6473 MT milik korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib  yang sedang diparkir didepan rumahnya saat akan beristirat,  atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti. 


Berbekal dari laporan korban,  pihaknya melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap kedua pelaku AM (16)  dan AL (14) 

keduanya  tercatat sebagai warga Lampung Timur saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya, namun  keduanya  berhasil ditangkap bersama barang buktinya  jalan Ir. Sutami ke arah  Sekampung udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang Lamsel. " Ungkapnya


Saat  dilakukan introgasi, kedua  pelaku mengakui semua  perbuatannya, selanjutnya  diamankan bersama BB berupa  1 (satu) unit sepeda motor jenis  Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1  (satu) unit seoeda  motor  jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE, diamankan di  Polres Lansel,  guna penyidikan lebih lanjut. 


Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni)  pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara" Pungkasnya.  

(humas).

TerPopuler