Dugaan Pengibaran Bendera HTI di Kertosari, di Mediasi Kesbangpol Lampung Selatan

Sabtu, 04 September 2021

Dugaan Pengibaran Bendera HTI di Kertosari, di Mediasi Kesbangpol Lampung Selatan

Sabtu, 04 September 2021,


LAMPUNG SELATAN - Terkait persoalan pengibaran bendera Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga dilakukan oleh Eks Anggota  HTI yang berinsial KH (51) warga Dusun Umbul Asem Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, telah dimediasi oleh Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan di Aula Kecamatan setempat, Jum'at (3/9)


Mediasi terkait persoalan pengibaran bendera yang diduga lambang bendera Eks Organisasi HTI itu, juga dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Thomas Americo, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Hamdani, SHi, Camat Tanjung Sari Rahmat Hadi Wijaya, Pjs Kepala Desa Kertosari Sumidi serta tokoh Agama Kecamatan Tanjung Sari.


Diketahui, Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disinyalir sebuah Organisasi ke Agamaan yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Pengibaran bendera yang diduga lambang Organisasi HTI dilakukan oleh KH (51) dipinggir jalan depan rumahnya di bulan Agustus 2021 lalu hingga membuat keresahan masyarakat di Kecamatan Tanjung sari.




Dalam Mediasi itu, KH (51) dengan jujur mengatakan dirinya tidak mengetahui yang ia kibarkan adalah bendera lambang Organisasi HTI sebuah organisasi terlarang di Negara Indomesia. Ia beralasan, dirinya mengibarkan bendera itu dikarenakan hanya ingin mengagungkan kalimah syahadat yang tertulis dibendera itu. 


"Saya tidak tahu kalau yang saya kibarkan itu adalah bendera lambang HTI, saya dengan tulus mohon maaf kepada masyarakat atas keteledoran saya ini, saya akui ini perbuatan yang salah, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya lakukan lagi maka saya siap ditindak sesuai hukum yang berlaku, " kata dia. 



Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung  Selatan, Thomas Americo mengatakan, salah satu warga Dusun Umbul Asem Desa Kertosari yang berinsial KH diduga telah melakukan pengibaran bendera secara bersamaan  yaitu bendera Merah Putih, bendera lambang Nahdatul Ulama (NU) dan Bendera yang diduga lambang Eks HTI (Bendera Tauhid). 


Menurut Thomas,  Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Perpu Nomor 2 tahun 2017 sudah dibubarkan, maka secara otomatis sebagai Ormas atau Organisasi terlarang yang aktivitasnya dilarang oleh Pemeeintah. Selain itu, ketika tindakan seseorang melanggar 4  Pilar yaitu, Pancasila, UUD 45, NKRI dan Ke bhenikaan maka segera di respon supaya tidak meresahkan masyarakat. 


"Nah ini salah satunya dari aspek keresahan masyarakat yang di timbulkan oleh tindakan HT ini. Untuk agar ke bhenikaan tetap terjalin maka kita panggil dia, kita beri pembinaan supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi hal seperti ini, yang bersangkutan pun (HT.red) tadi sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuat masyarakat resah, " Ujarnya.



Selain itu, Thomas juga menjelaskan, untuk menindak lanjuti persoalan ini, diminta kepada Pemerintahan Desa juga harus berperan aktif. Melakukan langkah - langkah seperti memberikan teguran ketika terjadi persoalan seperti ini.


"Ya berikan teguran pertama, kedua hingga teguran ke tiga. Kalau memang tidak di indahkan maka proses hukum yang masuk, " jelasnya.


Thomas menambahkan, menurutnya untuk menanggulangi persoalan ini juga tidak terlepas dari peran aktif tokoh masyarakat dan tokoh agama seperti KUA untuk merangkul dan berdialog. 


"Dengan pendekatan secara berdialog itu kemungkinan pemahamannya bisa lebih rasional tentang ke bhenikaan yang tidak boleh melanggar aturan. Semua tadi yang hadir sudah sepakat supaya agar terjadi Kamtibmas yang baik dan tetap kondusif, " imbuhnya.



"Untuk sementara ini  kita sepakat belum memberikan sangsi, masih sebatas pembinaan, walau bagaimana pun, ia (KH.red) sebagai anak Bangsa, warga Negara. Sepanjang masih bisa kita lakukan pembinaan, kita ambil langkah itu. Karena kita harus rangkul dan tidak  boleh memusuhi. Kecuali perbuatannya  dilakukan ber ulang-ulang baru ada tindakan hukum, maka ada tahapannya seperti teguran pertama, kedua dan ketiga, bila sampai teguran ketiga masih tidak mengindahkan,, baru penegak hukum bertindak, kita berharap Kecamatan Tanjung Sari tetap kondusif dengan terjadinya persoalan ini, "Pungkasnya.

(*/red)

TerPopuler