Polsek Merbau Mataram, Amankan Pelaku Pencurian 4 Mesin Pompa Air

Kamis, 29 Juli 2021

Polsek Merbau Mataram, Amankan Pelaku Pencurian 4 Mesin Pompa Air

Kamis, 29 Juli 2021,


MERBAU MATARAM - Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan,  berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 04.00 wib di Area Pegunungan desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


Penangkapan terhadap pelaku SRD (49) warga  Dusun Kampung Kulon Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan ini dilakukan setelah pihak Polsek Merebau Mataran menerima laporan dari para korban di Perumahan TKBM Dusun Sukorejo Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupateb Lamsel, Senin (26/7/2021) atas terjadinya pencurian 4 unit Mesin Pompa Air.


Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK,  SH,  MSi,  Rabu (28/7/2021) membenarkan bahwa jajarannya bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan,  Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 03.30 wib telah mengamankan SRD (49) di area Pegunungan desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


Penangkapan terhadap pelaku yang tercatat sebagai warga dusun warga  Dusun Kampung Kulon Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan ini, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban di Perumahan 

TKBM Dusun Sukorejo Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lamsel, atas kehilangan mesin pompa air miliknya " Tutur Benny. 


Berbekal dari laporan para korban,  Olah TKP dan keterangan para saksi,  akhirnya pihaknya mendapatkan petunjuk pelaku dan tempat persembunyianya di area pegunungan desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


Selain mengamankan pelaku,  pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah tabung air, 1 (satu) unit senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 10 cm, bergagang kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah marun,   1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna biru tanpa plat nomor. 


Aksi yang dilkukan oleh pelaku SRD (49)  yakni pada hari Minggu  tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 04.30 Wib di Perumahan TKBM Dusun Sukorejo Desa Tanjung Baru  Kecamatan  Merbau Mataram  Kabupaten Lamsel telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curat)   yang  dilakukan oleh pelaku yang identitasnya belum diketahui dengan cara pelaku memotong peralon yang terpasang di mesin air, kemudian pelaku memutar tabung angin pada mesin air tersebut, setelah berhasil memotong dan membuka tabung angin pada mesin air pelaku mengambil mesin  air di areal perumahan TKBM tersebut sebanyak 4 (empat) unit mesin air kemudian pelaku pergi melalui kebun yang berada di belakang perumahan TKBM tersebut, akibat kejadian tersebut Perumahan TKBM  mengalami kerugian berupa mesin air sebanyak 4 (empat) unit bila ditafsir dengan uang sebesar Rp 6.400.000 ( enam juta empat ratus ribu rupiah) dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindak lanjuti " paparnya. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.  (humas)

TerPopuler