KALIANDA, Bongkar selatan com - Program Pemerintah Pusat baik Perpres maupun Kementerian Republik Indonesia mewajibkan Pendidikan dan Kebudayaan kepada seluruh lapisan masyarakat agar wajib Sekolah sembilan tahun sampai Perguruan Tinggi sehingga bisa meningkatkan mutu Pendidikan dan pembelajaran untuk berdaya saing dengan negara lain.
Dari hasil konfirmasi media ini di lapangan, Harminto selaku Kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Kalianda menjelaskan bahwa dalam meningkatkan mutu dan pembelajaran Pendidikan siswa peserta didik dengan melaksanakan Program Pastrek percepatan Pendidikan yang setara dengan D2 sehingga siswa yang lulus dari Sekolah SMKN 1 Kalianda ini bisa langsung bekerja sesuai dengan jurusan masing-masing dan Program Pastrek ini atas anjuran dari Kementerian." Kami pihak sekolah SMKN 1 Kalianda ini menerapkan percepatan Pendidikan melalui Program pastrek dan ini atas anjuran dari Kementerian." Jelasnya
Iya pun menambahkan bahwa siswa yang lulus dari sekolah ini bisa langsung bekerja sesuai dengan jurusan masing-masing dan menjadi sekolah andalan di Lampung Selatan." Siswa yang lulusan dari sekolah ini bisa langsung bekerja sesuai dengan jurusan masing-masing dan bisa bersaing Dengan sekolah lain dan juga bisa menjadi sekolah andalan di Lampung Selatan." Tambahnya
Di singgung mengenai kapan Program Pastrek akan di laksanakan di sekolah SMKN 1 Kalianda ini pihaknya sedang melakukan persiapan karna prosesnya ini akan melibatkan tiga (3) Lembaga yaitu SMK, Perguruan Tinggi dan pihak Perusahaan setelah ada kesepakatan tersebut maka akan kita laksanakan.
"Program Pastrek ini prosesnya 6 tahun di SMKN lulus semester tujuh (7) di Perguruan Tinggi kemudian tahun ke delapan (8) magang sampai dengn selesai kemudian menerima ijazah D2 dan bisa langsung bekerja sesuai dengan jurusan masing-masing, harapan dari saya meminta dukungan dari masyarakat supaya Alumni- alumninya menjadi Alumni yang terbaik dan handal di Lampung Selatan." Pungkasnya. (Ishar)