Sidang Perkara Sengketa Lahan Di Kecamatan Katibung Berlanjut

Senin, 01 Maret 2021

Sidang Perkara Sengketa Lahan Di Kecamatan Katibung Berlanjut

Senin, 01 Maret 2021,


Bongkarselatan.com, LAMSEL -
Sidang perkara perdata sengketa lahan nomor : 52/PDT. G/2021/PN. KLA  Adapun Tim kuasa hukum dari pihak Tergugat Hasan. SH, Mudhamad Ridwan. SH, Muklisin.SH, Hendriyawan. SH, Hefzoni SH, M. Imron Suhanda SH, dari kantor hukum Yayasan LKBH-SPSI Lampung menjelaskan kepada awak Media diruang kerjanya 25/2/2021 bahwa klien kami telah

memberikan kuasa kepada Yayasan LKBH-SPSI Lampung untuk melakukan perlawanan ataupun bantahan atas Gugatan perbuatan melawan hukum 

yang diajukan oleh zubaidah Binti halil (alm), untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tergugat I Sulasmi, tergugat II Hartaka, tergugat III Asmarih, tergugat IV Jamjuri, tergugat V Martin, tergugat VI Kasman, dan tergugat VII Supriyatin. 



Para Tergugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya, sebelumnya telah menanggapi Gugatan Penggugat dalam eksepsi, jawaban, dan rekonvensi pada tanggal 14 Januari 2021 di muka persidangan Pengadilan Negri (PN) Kalianda yang pada pokoknya bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas dan mutlak diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.


M. IMRON SUHADA, S.H. mewakili kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat formal yaitu "kurang lengkapnya pihak-pihak yang digugat (Pluriumlitis Corsortium), karena banyak pihak-pihak yang seharusnya digugat oleh Penggugat, akan tetapi tidak dijadikan tergugat atau turut tergugat oleh penggugat". Ungkapnya.


Harapan kami selaku  Kuasa Hukum Para Tergugat  kepada majelis Hakim dapat mengabulkan Eksepsi maupun Rekonvensi kami untuk seluruhnya, dan menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI dan VII adalah pemilik tanah yang terletak di desa Sidomekar, kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan.



Setelah mendengarkan penjelasan saksi-saksi Hakim Ketua menunda sidang sampai minggu depan tanggal 4 maret 2021 dengan agenda masih saksi dari Penggugat"imbuhnya. (red) 

TerPopuler