Misteri Dana BOSP di PKBM Tulang Bawang: Dugaan Data Siswa Fiktif dan Izin Bermasalah, APH Didesak Bongkar Jejaknya

Minggu, 04 Oktober 2026

Misteri Dana BOSP di PKBM Tulang Bawang: Dugaan Data Siswa Fiktif dan Izin Bermasalah, APH Didesak Bongkar Jejaknya

Minggu, 04 Oktober 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG – Dugaan persoalan serius dalam tata kelola sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mulai mencuat ke ruang publik.


Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik, status izin operasional lembaga, hingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kini menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat sipil dan pemerhati hukum.


Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, turun langsung melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Bukan hanya kepada pengelola PKBM, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendataan, verifikasi, validasi, pembinaan dan pengawasan.


Data peserta didik dipertanyakan

Salah satu dugaan yang paling serius adalah adanya data peserta didik yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu ditelusuri bagaimana data tersebut dapat masuk ke dalam sistem, siapa yang melakukan verifikasi, serta apakah data tersebut kemudian menjadi dasar dalam pengajuan atau penyaluran anggaran pemerintah.


APH didesak melakukan pemeriksaan berbasis data dengan mencocokkan data peserta didik dengan keberadaan peserta secara nyata, daftar hadir, kegiatan pembelajaran, administrasi PKBM, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

Jangan hanya periksa berkas. Turun ke lapangan dan cocokkan data dengan fakta.


Sejumlah PKBM masuk dalam sorotan

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah PKBM di wilayah Tulang Bawang yang disebut perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Di antaranya:


PKBM Cahaya Ilmu

Jl. Lintas Gedung Aji Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo.

NPSN: P9948463.

PKBM Nurul Fatah

Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

NPSN: P9984449.


PKBM Dirgantara

Jl. Poros Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

NPSN: P9959862.

PKBM Three Karya Jitu

Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.


PKBM Al Faruq

Jl. Lintas Rawa Jitu KM 03 Unit UV, Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.

NPSN: P9962998.


PKBM Cahaya

Jl. Penawar RT/RW 01/03, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

NPSN: P9997610.


Nama-nama tersebut dicantumkan sebagai bagian dari bahan informasi yang perlu diverifikasi. Pencantuman nama PKBM bukan berarti lembaga-lembaga tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.


Redaksi mendorong pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai status izin, jumlah peserta didik, aktivitas pembelajaran dan pengelolaan BOSP masing-masing lembaga.


Izin operasional ikut dipertanyakan

Persoalan lain yang mencuat adalah informasi mengenai sejumlah lembaga yang disebut memiliki persoalan pada status izin operasional, tetapi masih tercatat dalam sistem pendidikan.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi dan pembinaan yang dilakukan oleh instansi terkait.


Sebab, status legalitas lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan serta berbagai program pembiayaan pemerintah.


Fungsi pengawasan Disdik menjadi sorotan.

Munculnya dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.


Jika ketidaksesuaian data dan persoalan legalitas benar ditemukan, perlu diketahui apakah sebelumnya telah dilakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap PKBM yang bersangkutan.


Sorotan juga mengarah kepada pejabat teknis yang menangani PAUD dan pendidikan nonformal.


Apabila muncul tudingan mengenai konflik kepentingan atau rangkap peran, hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, struktur kepengurusan yayasan dan keterangan dari pihak terkait.


Kadisdik hingga pengelola yayasan didesak diperiksa

Elemen masyarakat sipil meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan operator PKBM.


Jika terdapat dasar hukum yang cukup, pemeriksaan dapat diperluas kepada Kepala Dinas Pendidikan, pejabat teknis terkait, pihak yang melakukan verifikasi dan validasi data, penanggung jawab PKBM, pengurus yayasan, hingga pihak yang berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana BOSP.


Tujuannya jelas: mengetahui apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.


Dugaan pungutan juga diminta dibuka

Selain dugaan ketidaksesuaian data, masyarakat juga meminta aparat menelusuri apabila terdapat dugaan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.


Jika terdapat laporan dan bukti pendukung, aparat dapat memeriksa dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, jumlah, penggunaan dana serta pihak yang menerima manfaat.


Publik menunggu keberanian APH

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran publik.


Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Tulang Bawang memberikan informasi yang transparan mengenai jumlah PKBM aktif, status izin operasional, jumlah peserta didik, serta mekanisme penyaluran dan penggunaan BOSP.


Di sisi lain, seluruh dugaan mengenai data siswa fiktif, izin bermasalah, konflik kepentingan maupun pungutan masih harus dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi.


Kini publik menunggu langkah APH.

Jika data ternyata benar, buka kepada masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, usut sampai tuntas. Dan jika tudingan tidak terbukti, sampaikan pula hasil pemeriksaannya secara terbuka.


BongkarSelatan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Tulang Bawang, pejabat terkait, seluruh PKBM yang disebut, pengurus yayasan, maupun pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki informasi pembanding.


(Joni/Red)

TerPopuler