BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah sekaligus klinik di Perumahan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.
“Peristiwa pencurian terjadi di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37), di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” ujar Sulyadi saat konferensi pers di Mapolsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalianda.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku di kediamannya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
“Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” kata Sulyadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep beserta barang bukti berupa satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Zairul Fikri.
Polisi menduga aksi tersangka tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelas Sulyadi.
Ia menegaskan, aksi pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggalkan penghuninya cukup meresahkan masyarakat.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
(Red)
