DNA Jadi Bukti Kunci: Polisi Ungkap Kakek Korban sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026

DNA Jadi Bukti Kunci: Polisi Ungkap Kakek Korban sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial H (60), yang merupakan kakek korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan dengan bayi yang dilahirkan korban.


Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya dalam konferensi pers.


Kasus bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mengacu pada keterangan korban yang mengarah pada satu terduga pelaku.


Namun, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, mengungkapkan bahwa penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA demi meminimalkan risiko.

“Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.


Dalam perkembangan awal, penyidik sempat menetapkan satu tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara. Namun, hasil uji DNA kemudian menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara tersangka awal dan bayi korban.

“Temuan ini menjadi titik balik dalam penyidikan,” kata Rudi.


Polisi kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa korban secara hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari proses tersebut, muncul 13 nama lain yang kemudian ditelusuri lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti, termasuk uji DNA.


Hasil laboratorium forensik tertanggal 16 April 2026 akhirnya memastikan adanya kecocokan DNA antara bayi korban dan H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” tegas Rudi.


Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut terhadap nama-nama lain yang disebutkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Sementara itu, tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses penyidikan untuk memastikan kebenaran materiil.

“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rudi.



(Red)

TerPopuler