BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Natar mengungkap kasus dugaan pemalsuan mata uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial ASW (18) diamankan pada Minggu (11/1/2026).
ASW yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, ditangkap di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian melalui tahapan penyelidikan dan pemantauan.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap sebelum melakukan penindakan,” ujar AKP Budi Howo.
Sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu senilai Rp1,2 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dan Rp50.000 sebanyak enam lembar.
Dari hasil pemeriksaan awal, ASW mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
(Red)
