BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Candipuro membuahkan hasil. Tiga orang warga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YK (36), warga Kecamatan Jabung, serta SA (45) dan EH (26), warga Kecamatan Candipuro. Dari hasil pemeriksaan awal, YK kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, sementara SA dan EH diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal saat personel Polsek Candipuro melaksanakan patroli hunting guna mencegah kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, tepatnya di Desa Sinar Pasmah. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara,” ujar IPTU Ali Humaeni.
Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku sebelumnya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip berisi sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Selain narkotika dan senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Ali Humaeni menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, bergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan,” pungkasnya.
(Red)
