BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Bank Himbara (BUMN) di Kalianda memberikan klarifikasi terkait aksi demo yang digelar masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Kamis (4/12/2025). Aksi tersebut berkaitan dengan proses lelang aset salah satu nasabah dalam kategori bermasalah.
Harry Octharya selaku Manajer Pemasaran, didampingi Candra Gustiawan dari bagian Micro dan Retail Risk and Compliance, menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Mereka menegaskan bahwa kritik maupun keluhan dari nasabah selalu diterima dengan terbuka untuk perbaikan kedepannya.
“Jika ada sesuatu yang ingin disampaikan nasabah, kami menerimanya dengan terbuka,” ujar Harry.
Menurut pihak bank, nasabah yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil dan diberikan pemberitahuan resmi sebelum lelang dilakukan. Meski demikian, selama hampir satu tahun nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran, meski telah dilakukan proses penagihan dan negosiasi berulang kali.
Bank Himbara juga membeberkan bahwa pada Maret 2025 telah dilakukan pertemuan antara pihak bank, nasabah, dan Ormas. Dalam pertemuan tersebut, nasabah berkomitmen melunasi kewajibannya pada Agustus 2025. Namun komitmen tersebut tidak ditepati sehingga bank terpaksa menempuh jalur lelang.
Nasabah diketahui memiliki dua agunan. Lelang pertama digelar pada September 2025 namun tidak membuahkan hasil. Lelang kedua pada November 2025 baru berhasil, di mana salah satu agunan berupa sebidang tanah laku terjual.
“Hasil dari lelang digunakan untuk mengurangi pokok pinjaman. Namun nilainya hanya menutupi sebagian dari total utang yang mencapai sekitar Rp1 miliar,” jelas Candra.
Bank Himbara menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang benar, mulai dari Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum langkah selanjutnya pelimpahan ke badan lelang negara untuk dapat verifikasi lebih lanjut dan penetapan tanggal pelaksanaan lelang, setelah pemberkasan dan persyaratan telah valid.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak bank berharap masyarakat dapat memahami kronologi dan prosedur yang telah dijalankan sesuai aturan perbankan pada umumnya.
(Red)
