BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan khusus (investigatif) terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak tahun 2021 hingga 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah dan diduga belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, meskipun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah 15 kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Predikat WTP adalah indikator kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan bebas dari temuan atau potensi penyimpangan. Jika temuan berulang dan belum tuntas, tentu ini menjadi pertanyaan publik,” tegas Sugeng.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat bernomor 89.00.31/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 perihal konfirmasi tindak lanjut LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Selain itu, AJP juga meminta konfirmasi tertulis terkait penyerapan anggaran Tahun 2025 berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Lampung Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada LHP Tahun 2024 terdapat tiga item temuan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sementara pada LHP Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 ditemukan persoalan terkait kekurangan pemotongan pajak PPh 21, realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai ratusan juta rupiah dan status penyelesaian belum seluruhnya selesai.
Sesuai regulasi, tindak lanjut rekomendasi BPK wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak dipenuhi, dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPRD Lampung Barat menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena sedang dinas luar dan akan mempelajari terlebih dahulu.
Mazdan Sekretaris DPRD juga menyebutkan bahwa pejabat terkait tengah mendampingi kegiatan serta staf yang membidangi masih berada di luar daerah dan akan memberikan jawaban setelah data dikumpulkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi secara substantif dari pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Sugeng menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendesak agar dilakukan audit investigatif dan pengusutan secara menyeluruh. Ini bagian dari komitmen kami sebagai kontrol sosial demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.
DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
(IG)
