DPC AJP Dorong Inspektorat Lakukan Audit Investigatif di UPT Puskesmas Kenali

Senin, 02 Maret 2026

DPC AJP Dorong Inspektorat Lakukan Audit Investigatif di UPT Puskesmas Kenali

Senin, 02 Maret 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi mendorong Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk melakukan audit investigatif terhadap UPT Puskesmas Kenali. Dorongan tersebut disampaikan melalui rencana pengaduan tertulis yang akan diajukan kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat pada Senin (02/03/2026).


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya (Part 1) pada Jum’at, 27 Februari 2026.


“Ya, segera kami serahkan laporan resmi ke Inspektorat. Kami telah mendapatkan bukti tambahan dari apa yang telah kami beritakan sebelumnya,” tegas Sugeng.


Saat ditanya awak media terkait kemungkinan Inspektorat melakukan pemeriksaan meskipun UPT Puskesmas Kenali telah diaudit oleh BPK, Sugeng menjawab dengan lugas:

“Ya, sangat diperbolehkan.”

Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif atau audit dengan tujuan tertentu, meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Ia menjelaskan bahwa Inspektorat berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas menindaklanjuti temuan serta mendalami indikasi penyimpangan, termasuk dugaan penyelewengan penggunaan APBD.


“Audit BPK lebih fokus pada opini kewajaran laporan keuangan. Sementara Inspektorat pasca-audit BPK dapat menitikberatkan pada kepatuhan dan investigasi dugaan tindak pidana,” jelasnya.


Sugeng menambahkan, meskipun Kepala UPT Puskesmas Kenali, Nezwan, SKM, menyatakan bahwa institusinya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung, hal tersebut tidak menghalangi Inspektorat untuk melakukan audit lebih mendalam.


“Kami menemukan indikasi tambahan yang mengarah pada dugaan kecurangan (fraud). Inspektorat dapat mengungkap penyimpangan secara lebih detail,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil audit Inspektorat dapat dijadikan dasar awal penyelidikan tindak pidana korupsi, meskipun penetapan nilai kerugian negara secara definitif umumnya merujuk pada hasil audit BPK atau BPKP.


Saat awak media menanyakan secara rinci temuan apa saja yang menjadi dasar dugaan penyelewengan, Sugeng menyatakan hal tersebut akan disampaikan pada edisi pemberitaan selanjutnya.


“Yang jelas, temuan ini masih berkaitan erat dengan pemberitaan sebelumnya dan poin-poin besarnya sudah kami sampaikan,” katanya.


Sugeng juga menegaskan bahwa alasan pihak Puskesmas Kenali yang menyatakan telah diperiksa oleh BPK merupakan hal yang sah, namun menurutnya tidak serta-merta menghentikan proses pengungkapan.


“Bagi kami, alasan itu tidak berpengaruh terhadap langkah kami. Dugaan penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus tetap diungkap,” pungkasnya.


Ia menutup dengan menegaskan bahwa dugaan serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di puskesmas lain di wilayah Lampung Barat.


(IG)

TerPopuler