BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, atas kasus pencurian dengan pemberatan berupa empat unit telepon genggam.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau.
Wakapolresta Bandar Lampung, Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pisau tersebut memang kerap dibawa pelaku saat bepergian.
“Pelaku mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau yang sering dibawanya,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, FH diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 dan mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa. Empat unit ponsel hasil curian dijual secara COD (cash on delivery) dengan total harga Rp1,7 juta.
“Uang hasil penjualan ponsel digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Sap)
