DPC AJP Lampung Barat Gugat Bungkamnya Kadis Kesehatan, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

Kamis, 26 Februari 2026

DPC AJP Lampung Barat Gugat Bungkamnya Kadis Kesehatan, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

Kamis, 26 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menyoroti sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat atas surat konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.


Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), perjalanan dinas (Perjadin), serta belanja makan dan minum di lingkungan Dinas Kesehatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng, menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


“Konfirmasi ini bukan bentuk serangan, melainkan tugas kami sebagai bagian dari kontrol sosial. Ketika pejabat publik tidak memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran, publik tentu bertanya-tanya,” ujar Sugeng.


Menurutnya, anggaran yang dikelola oleh satuan kerja pemerintah bersumber dari uang rakyat, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.


Selain mempertanyakan transparansi penyerapan anggaran, DPC AJP juga menyinggung dugaan adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.


Sektor kesehatan dinilai memiliki alokasi anggaran yang besar dan kebutuhan teknis yang kompleks, sehingga rawan terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.


AJP menyebut, praktik pengondisian tender dapat berkembang menjadi pola sistemik apabila tidak segera dihentikan. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu normalisasi penyimpangan dalam tata kelola anggaran.


Beberapa dugaan modus yang disorot antara lain penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak wajar, hingga indikasi persaingan semu dalam proses lelang.


DPC AJP menilai, jika dugaan tersebut benar, dampaknya tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak berkualitas dapat berdampak langsung pada pelayanan pasien di fasilitas kesehatan daerah.


“Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Jangan sampai anggaran yang besar justru tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan,” tambah Sugeng.


Sebagai tindak lanjut, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.


Selain itu, AJP juga berencana melaporkan temuan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila klarifikasi tidak kunjung diberikan.


AJP menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan untuk menggiring opini tanpa dasar.


“Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan dengan data dan keterbukaan. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Sugeng.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan DPC AJP Lampung Barat.


(IG)

TerPopuler