BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, membenarkan adanya dugaan ketidakprofesionalan Kepala UPTD Puskesmas Kenali, Nezwan, SKM, saat dimintai konfirmasi terkait sejumlah paket belanja Barang dan Jasa BOK Tahun 2025. Jumat (27/2/2026).
Adapun tiga paket belanja yang menjadi sorotan, yakni:
Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat) dengan metode pengadaan pengecualian pada Satuan Kerja Puskesmas Kenali. Paket selesai pada 19 Desember 2025 dengan jenis realisasi bukti pembelian kepada penyedia Toko Tarigan dan WM Faris & Fahel.
Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil) menggunakan metode pengadaan pengecualian, selesai pada 19 Desember 2025, dengan penyedia WM Faris & Farel.
Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular) dengan metode pengadaan pengecualian, jenis realisasi bukti pembelian kepada WM Faris & Farel, Berkah Komputer, dan Toko Tarigan.
Ketiga paket pengadaan dengan metode pengecualian tersebut apabila dijumlahkan disebut-sebut mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Tim Investigasi DPC AJP bersama media partner melakukan penelusuran lapangan. Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, Toko Tarigan disebut dimiliki oleh seseorang bernama Tarigan bersama istrinya yang bekerja di Puskesmas Kenali. Informasi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa.
Sugeng Purnomo menilai, apabila benar terdapat pegawai yang juga berperan sebagai penyedia barang/jasa bagi instansinya sendiri, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Beberapa potensi risiko yang disoroti antara lain:
Konflik Kepentingan, di mana kepentingan pribadi dapat bertentangan dengan kewajiban sebagai pelayan publik.
Persekongkolan dalam Pengadaan, yang mencederai prinsip kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Kualitas dan Harga Tidak Kompetitif, sehingga tidak memenuhi prinsip value for money (tepat mutu, jumlah, waktu, dan biaya).
Selain persoalan pengadaan, Sugeng juga menyoroti sikap Kepala Puskesmas Kenali saat dikonfirmasi. Menurutnya, Nezwan, SKM merespons dengan nada tinggi dan menyatakan tidak memahami maksud konfirmasi serta menyebut sedang dalam pemeriksaan BPK.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
DPC AJP Lampung Barat mendorong agar pengelolaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Puskesmas/BLUD dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kenali belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dugaan tersebut.
(IG)
