BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapat ancaman dari pihak perusahaan. Kali ini datang dari PT Hisenor Energy Indonesia, yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Ancaman itu muncul usai pemberitaan terkait dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di perusahaan tersebut.
Wartawan media Aktuallampung.com, Dendi, mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi mengenai adanya dugaan TKA ilegal di perusahaan tersebut. Setelah menelusuri dan menerbitkan hasil liputannya, ia justru mendapat teguran bernada tinggi dari pihak perusahaan.
Menurut Dendi, Humas PT Hisenor Energy Indonesia, Novian, SE, menghubunginya melalui telepon WhatsApp dan menyatakan keberatan atas berita yang sudah tayang.
“Humasnya berkata dengan nada tinggi, kalau pemberitaan itu tidak benar. Ia juga bilang hal itu urusan dinas, bukan urusan media,” ujar Dendi menirukan ucapan Humas PT Hisenor.
Diketahui, PT Hisenor Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembenihan udang vaname (benur) dan beroperasi di kawasan pesisir Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Peristiwa ini pun menuai sorotan publik dan aktivis lokal. Wakil Ketua sekaligus Pendiri Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Yunhaidir, mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Seharusnya humas perusahaan memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di situ jelas disebutkan, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yunhaidir.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Kabupaten Lampung Selatan.
(Red)
