BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menegaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi, bukan sekadar formalitas administrasi, Selasa (3/3/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul belum sepenuhnya diselesaikannya tindak lanjut atas temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 serta LHP Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 89.00.31/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 tertanggal 02 Februari 2026. Hingga memasuki satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan, proses tindak lanjut disebut belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.
Perwakilan DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat, tindak lanjut atas temuan tersebut memang belum sepenuhnya selesai.
Bahkan, nilai yang telah ditindaklanjuti disebut baru sebagian kecil.
“Kami telah mendapatkan keterangan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK tersebut belum sepenuhnya selesai dan pengembaliannya belum signifikan,” ujar Sugeng usai pertemuan dengan pihak sekretariat DPRD Lampung Barat, Rabu (25/02/2026).
Sugeng menegaskan, rekomendasi dalam LHP BPK memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 20 Ayat (3) mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
Pasal 20 Ayat (5) menegaskan bahwa tindak lanjut tersebut wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“Enam puluh hari itu adalah perintah undang-undang. Bukan opsional dan bukan formalitas,” tegas Sugeng.
Bahkan dalam Pasal 26 Ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJP juga menyinggung potensi konsekuensi hukum yang lebih serius apabila kerugian negara tidak segera diselesaikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara berat.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut Sugeng, apabila rekomendasi BPK diabaikan dan kerugian negara dibiarkan berlarut tanpa pengembalian atau penyelesaian sesuai mekanisme hukum, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Dalam mekanisme penanganan kesalahan administrasi, suatu perkara hanya dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif apabila tidak terdapat kerugian negara atau kerugian tersebut telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak LHP diterima serta telah dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. “Jika melewati 60 hari tanpa tindak lanjut, maka alasan administrasi tidak lagi relevan. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran terhadap perintah undang-undang,” jelas Sugeng.
DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Apabila terdapat dugaan pengabaian terhadap rekomendasi BPK, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap kerugian negara. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Jika rekomendasi BPK diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegas Sugeng.
AJP menegaskan satu pesan utama dalam persoalan ini:
60 hari adalah batas yang ditetapkan undang-undang. Lewat dari itu, konsekuensi pidana dapat menanti.
(IG/Red)
