BONGKARSELATAN.COM, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Aula Kantor Desa Tajimalela, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sebagai dukungan nyata terhadap pembangunan desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Kalianda Muhammad Nur, Kasi Ekobang, Kepala Desa Tajimalela Qomarudin Akbar, KUPT Perpajakan, Babinsa, Sekdes, Ketua BPD, aparatur desa, Linmas, serta masyarakat setempat.
Kepala Desa Tajimalela, Qomarudin Akbar, menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat membantu kelancaran pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik di desa,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini, warga juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pembayaran, batas waktu pelunasan, hingga kemudahan pembayaran melalui layanan perbankan maupun jaringan ritel seperti Alfamart.
Qomarudin Akbar juga melaporkan bahwa realisasi Beban Daftar Piutang (BDP) di sektor perkotaan dan perusahaan sudah mencapai 86 persen. Dari total kewajiban sebesar Rp69,34 juta, sekitar Rp59,97 juta telah terealisasi.
“Masih ada tiga perusahaan yang belum melunasi kewajibannya. Dengan sisa waktu lima bulan hingga akhir Desember 2025, kami optimistis target bisa tercapai 100 persen,” ujarnya.
Pemerintah Desa Tajimalela berharap melalui sosialisasi ini, partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB semakin meningkat sehingga target realisasi dapat terpenuhi tepat waktu.
(Red)
