Ketua KJHLS Kecam Keras Tindakan PT Ciomas Lampung, Yang Menghalangi Tugas Jurnalist Saat Melakukan Peliputan

Rabu, 26 Februari 2025

Ketua KJHLS Kecam Keras Tindakan PT Ciomas Lampung, Yang Menghalangi Tugas Jurnalist Saat Melakukan Peliputan

Rabu, 26 Februari 2025,

BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Dilansir dari Tiga Pena.com, PT Ciomas Adisatwa RPA Sidomulyo, Lampung Selatan yang disinyalir melarang wartawan melaksanakan tugas kejurnalistikan, di sorot Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS).


Bahkan, salah satu organisasi profesi jurnalis tersebut mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan hingga management PT Ciomas Adisatwa.


Organisasi yang lahir sejak tahun 2011 ini menilai, yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan, merupakan sebuah bentuk pembatasan kebebasan pers.


Hal tersebut di tegaskan Ketua KJHLS, Randy Fatra saat di konfirmasi Tiga Pena Indonesia melalui sambungan telephon genggamnya, petang tadi, Senin (24/2/2025).


Ia menjelaskan, mengenai kebebasan pers sudah jelas dituliskan dalam pasal 2 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.


Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


"Maka untuk menjamin (kemerdekaan pers) itu, diatur dalam pasal 3 yang bunyinya kurang lebih, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social," tegasnya.


"Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," lanjut Randy.


Untuk menjamin bahwa kemerdekaan pers dapat diindahkan oleh semua pihak, maka sudah diatur juga dalam Pasal 3 UU Pers nomor 40 tahun 1999.


"Kurang lebih bunyinya seperti ini, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.


Maka, sebagai konsekuensi apabila ada pihak yang melanggar dan dengan sengaja menghalang-halangi kinerja pers bahkan membatasi kemerdekaan pers maka akan dijerat pasal 18.


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun

atau denda paling banyak Rp500 juta. Itu jelas konsekuensinya," Terusnya.


Diberitakan sebelumnya, Tindakan menghalang-halangi tugas kejurnalistikan wartawan oleh pihak PT Ciomas Adisatwa ini terjadi saat adanya kunjungan Komisi III DPRD Lampung Selatan, ke lokasi perusahaan guna melakukan cross check terhadap aliran limbah dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut, siang tadi.


Insiden pelarangan terhadap kinerja pers tersebut bermula saat rombongan Komisi III DPRD, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPT Puskesmas Sidomulyo dan Camat Sidomulyo tiba di area perusahaan.


Setibanya mereka, langung disambut perwakilan perusahaan dan diarahkan menuju ruangan khusus penjamuan, yakni di Gedung lantai II perusahaan tersebut. Sayangnya, wartawan dilarang untuk meliput pertemuan tersebut.


Setelah pertemuan antara sejumlah pihak peninjau dan direksi perusahaan selesai, rombongan Komisi III, Tim DLH dan perwakilan perusahaan hendak mengecek IPAL yang berada di belakang Gedung perusahaan tersebut. Namun, sejumlah wartawan yang ada disana kembali dilarang meliput.


Bahkan, saat beberapa wartawan mencoba nekat ikut dibelakang para anggota dewan, pihak keamanan perusahaan langsung menghalau dan memaksa semua awak media tidak melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi IPAL PT. Ciomas.*

TerPopuler