BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat merilis temuan investigasi awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran yang disorot mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyebut temuan tersebut berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ia mengungkapkan adanya indikasi praktik pemecahan paket pekerjaan (splitting) serta pemborosan anggaran perjalanan dinas.
“Kami menemukan sekitar 20 item belanja perjalanan dinas dengan total lebih dari Rp500 juta. Ini dinilai tidak wajar karena terdapat tumpang tindih antara perjalanan dinas dan kegiatan rapat dalam kota pada objek yang sama,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
AJP merinci tiga poin utama dalam temuan tersebut. Pertama, dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas secara masif hingga mencapai sekitar Rp500 juta, yang berpotensi mengarah pada SPPD fiktif maupun markup peserta.
Kedua, dugaan pemecahan paket pengadaan alat tulis kantor (ATK), antara lain pengadaan lembar balik posyandu senilai Rp157,2 juta dan ATK Jaminan Kesehatan sebesar Rp93,2 juta. Nilai tersebut disebut sengaja dipisah agar berada di bawah ambang batas Rp200 juta untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.
Ketiga, anggaran biaya pengiriman dalam program kesehatan ibu dan anak yang mencapai sekitar Rp200 juta. AJP menilai nilai tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan volume distribusi ke puskesmas di wilayah Lampung Barat.
Selain itu, AJP juga menyoroti alokasi anggaran beasiswa sekitar Rp600 juta. Organisasi tersebut meminta transparansi terkait penerima manfaat guna memastikan tidak terjadi praktik nepotisme.
AJP menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, AJP berencana melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat serta aparat penegak hukum.
“Anggaran ini bersumber dari uang publik yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Sugeng.
(IG)
