BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial D.E.M. (22).
Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (30/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula dari persoalan pribadi antara korban dan tersangka. Korban sebelumnya berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya melalui salah seorang saksi menggunakan aplikasi WhatsApp.
Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun dalam perjalanan pulang, terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” ujar IPTU Fransiskus.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda. Karena kondisi korban terus memburuk, korban kemudian dirujuk kembali ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Meski telah mendapatkan penanganan medis secara intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Reskrim Polsek KSKP Bakauheni bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di salah satu fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas IPTU Fransiskus.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana maupun hilangnya nyawa seseorang.
(Red)
