DPO Curanmor Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Cilegon, Polisi Sekat Jalur di Candipuro

Minggu, 05 April 2026

DPO Curanmor Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Cilegon, Polisi Sekat Jalur di Candipuro

Minggu, 05 April 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.


Pelaku diamankan jajaran Polsek Candipuro dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di dalam mobil travel menuju Cilegon.


“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.


Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.


Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Saat kejadian, saksi sempat melihat dua pelaku melarikan diri, namun satu pelaku lainnya berhasil diamankan warga bersama polisi di lokasi.


Sementara itu, pelaku T.A.U. sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap.


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya. Motor hasil curian juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.


Selain itu, polisi turut menyita satu set kunci letter T yang digunakan pelaku serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.


Kapolsek mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur maupun Lampung Selatan.


“Pelaku ini merupakan residivis dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan di TKP lainnya,” ujar Ali.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.


Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



(Red)

TerPopuler