BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dua unit handphone dan laptop, YFP (27 tahun) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (lamsel). Selasa, (19/12/2023) sekira pukul 03.45 Wib.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Sekatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan terhadap pelaku YFP (27 tahun) di kediamannya.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku YFP, ia mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya bersama satu orang rekannya yang masih kami kejar” pungkasnya.
“Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan atas adanya laporan saudari MS (38 tahun) warga Desa Jati Mulyo Jati Agung, yang terjadi Rabu, 04 Oktober 2023 pukul 04.30 Wib dirumahnya” lanjutnya.
Pelaku berhasil menggondol 2 (dua) unit handphone merk samsung galaxy A145G warna hitam dan Samsung A20 S warna Hitam dengan serta 1 (satu) unit laptop merk msi warna hitam beserta cahargernya , akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit handphone merk samsung A14S_5G warna hitam dan 1 ( satu ) laptop merk msi warna hitam.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan dengan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(Hms/Jhr)