Susun RKPDes 2024, Pemdes Jondong Gelar Musrenbangdes

Senin, 30 Oktober 2023

Susun RKPDes 2024, Pemdes Jondong Gelar Musrenbangdes

Senin, 30 Oktober 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Pemerintah Desa (Pemdes) Jondong, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Voli Dusun 01 Desa Jondong, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin, 30 Oktober 2023.


Musrenbangdes adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan oleh Pemdes bersama BPD, dengan masyarakat, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 1 (satu) tahun kedepan.

Acara Musrenbangdes tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jondong Zakaria, yang di hadiri oleh Sekretaris Camat Kalianda Muhamad Nur SE, yang mewakili Camat Kalianda, Pirma Romayansyah SH. MM, Ketua BPD dan anggota, Babinsa, Pendamping Desa Kecamatan Kalianda, Kupt Kesehatan, Dinas Perikanan, Kupt Perternakan, Kupt PU, Kupt KB, Dinas Pajak, Kader PKK, kader Posyandu, pendamping lokal desa (PLD), Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan seluruh Aparatur Desa serta  seluruh tamu undangan yang hadir. 


Kepala Desa Jondong Zakaria, saat membuka Musrenbangdes mengatakan bahwa, kegiatan Musyawarah tersebut untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2023 dan daftar usulan tahun 2024.


“Kegiatan Musrenbangdes yang kita dilaksanakan hari ini untuk menampung apa-apa yang dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Jondong," ungkapnya.


Lanjutnya, "melalui kegiatan inilah, masyarakat diharapkan bisa mengajukan seluruh usulan-usulan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, berdasarkan regulasi yang ada." Pungkas Zakaria 


Sementara itu, Sekcam Kalianda Muhamad Nur SE, yang mewakili Camat Kalianda, Pirma Romayansyah SH. MM, dalam sambutannya mengatakan, "selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2023, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2024, yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten, dengan harapan program usulan tersebut dapat menjadi prioritas kabupaten dan dapat direalisasikan," tutur Muhamad Nur SE. 

Sesuai amanat Pemerintah, sambung Sekcam, "bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang Desa, pembangunan desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya desa maju, Indonesia maju." Pungkas Muhamad Nur SE. 


Kemudian pimpinan musyawarah mengambil alih musyawarah menyampaikan beberapa program kegiatan yang akan  direncanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan program kerja dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten.

(Red)

TerPopuler