Grebek Gudang Pupuk Oplosan, Polres Lamsel Amankan 2 Tersangka, Bos Perusahaan Masih DPO

Kamis, 20 Oktober 2022

Grebek Gudang Pupuk Oplosan, Polres Lamsel Amankan 2 Tersangka, Bos Perusahaan Masih DPO

Kamis, 20 Oktober 2022,

 



LAMPUNG SELATAN, BONGARSELATAN.COM - Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya berhasil membongkar praktik pupuk oplosan yang beroperasi di wilayah setempat. Baru 4 bulan beroperasi, pabrik tersebut sudah memproduksi 54 ton pupuk dan diedarkan hingga keluar Provinsi Lampung.


Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengungkapkan, polisi telah melakukan penggerebekan dan penyitaan pupuk palsu pada hari Jumat (14/10/2022) lalu di 4 lokasi berbeda, sekira pukul 14.00 WIB.


"Berdasarkan informasi masyarakat, kita lakukan pedalaman dimulai dari Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda. Kita langsung cek, disana terdapat lima orang buruh sedang melakukan pekerjaan membuat campuran pupuk dengan jenis tertentu," beber Edwin saat memimpin konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Kamis (20/10/2022).


Di lokasi yang wujudnya pabrik penggilingan padi itu, ditemukan bahan-bahannya campuran pupuk seperti garam, pewarna kemudian kapur lalu batu bata yang sudah dihancurkan.


"Supaya berbentuk butiran, bahan-bahan tadi dipanggang lagi dipanaskan menggunakan oven. Didalam oven itu, diaduk dulu memakai mixer disitulah bentuknya menjadi butiran," lanjutnya.


Pupuk-pupuk itu, dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu hingga Jambi bahkan ke daerah lain.


Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan di sebuah gudang yang berada di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Disitu, aktifitas pengepakan pupuk kedalam karung juga terjadi.


"Ditemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan daun merk AFG. Yang diduga, tidak sesuai standar dan belum terdaftar," imbuhnya.


Dari keterangan salah satu buruh bernama Fandika Risqi (24) asal Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pupuk merk Mahkota Fertilizer diproduksi di gudang yang terletak di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.


Untuk pupuk merk AFG, dibuat di sebuah gudang di Desa Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.


"Atas keterangan tersebut, sekira pukul 22.00 WIB tanggal 14 Oktober 2022. Dilakukan pengembangan di Desa Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Ditemukan aktifitas membuat pupuk jenis NPK Phoska dan akan dikirim ke wilayah Bengkulu," timpalnya.


Polisi lantas mengamankan pupuk merk NPK Phoska, mesin pembuat pupuk juga satu orang penanggung jawab produksi yaitu Adi Candra (44) warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Tak hanya disitu, polisi juga menemukan 160 karung NPK merk AFG hasil produksi PT Agro Fertilizer Group di Kecamatan Tanjung Bintang.


Dari 4 lokasi itu, polisi menyita total 45,5 ton pupuk palsu dengan berbagai merk, 2 unit handphone merk Vivo, 1 truk colt diesel warna kuning nopol BE 8311 DK, ratusan karung kosong dan alat-alat untuk membuat pupuk palsu.


Ditanya kandungan pupuk palsu tersebut, Edwin menjawab tidak ditemukan kadar pupuk sama sekali. Meski begitu, dia akan menyampaikan lebih rinci usai hasil laboratorium keluar.


"Kalau dari dari kadarnya sendiri, tidak ada unsur pupuk. Berapa persen atau memang 100% tidak ada, saya belum bisa bicara seperti itu. Nanti, kalau sudah ada hasil laboratorium," selorohnya.


Disoal pemilik perusahan pupuk palsu yakni PT Agro Fertilizer, Kapolres menegaskan telah mengetahui identitasnya berinisial ASH.


"Untuk inisial ASH berstatus DPO dan masih dalam pencarian. Posisi terakhir sudah diketahui, tetapi dia berpindah-pindah," urainya.


Para pelaku, terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30 milyar.


"Pasal yang disangkakan, Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Pasal 73 Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran media Bongkarselatan.com, terdapat perusahaan yang diduga ilegal beroprasi di dua lokasi di Kabupaten Serambi Sumatera ini. Yakni masing-masing berada di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda dan ada juga di Kecamatan Tanjung Bintang.


Perusahaan yang diduga ilegal tersebut beroperasi pada bidang produksi pupuk alternatif. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, pupuk itu dijual kepada petani dengan harga non subsidi.


Selain itu, produksi pupuk alternatif yang dimaksud, setelah ditelusuri lebih jauh, pihak perusahaan melakukan pemrosesan oplos pupuk. Dari bahan baku Kapur Pertanian (Kaptan) yang memiliki kandungan kalsium karbonat (Caco3) dan bahan pupuk fosfat kandungan (P2O5) yang kemudian diperbanyak menggunakan bahan mentah.


"Pupuk oplosan itu dari bahan pupuk yang dia beli dari pengesub, terus digudang itu dioplos pakai bahan lain sehingga memperbanyak setelah di distribusikan. Contohnya, yang semestinya kalau ukuran pupuk urea itu saya atau karung, mereka bisa membuat alternatif dijadikan menjadi 5 karung," ujar narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Narasumber yang sempat menelusuri ke ruang oplosan produksi pupuk alternatif di Desa Taman Agung itu juga menjelaskan, jika dijual kepada petani meskipun dengan harga yang relatif miring, namun kasian dari pupuk tersebut tidak maksimal.


"Pastinya, kualitas berbeda dengan pupuk yang direkomendasikan ahli-ahli pertanian. Sebab, susah dioplos dengan bahan baku lain sehingga dapat memperbanyak kuantitas bahan," tambahnya.


Saat dikonfirmasi di perusahaan yang berada di Desa Taman Agung, Bos Perusahaan pupuk oplosan itu, Agus seolah ngeles terkait oplosan pupuk yang menjadi aktivitas perusahaan. Bahkan, ia secara tidak langsung mengakui bahwa usaha yang dioperasikan menabrak aturan.


"Ya, pastinya kita yang namanya usaha ini gak maungkin bener semua. Pasti ada kesalahan,"ujarnya dengan intonasi pembicaraan seraya berupaya meredam semua media agar tidak menayangkan berita kritis soal perusahaan tersebut. 


Dugaan tersebut juga diperkuat oleh kalimat yang disampaikan koleganya Agus yang saat itu berada di sampingnya. Menurutnya, mengenai legalitas perusahaan tengah dalam proses pembuatan.


"Ya kan kalau masalah izin masih kita proses. Bukan berarti kita bener-bener tidak mengurus izin untuk usaha ini. Justru, masyarakat semestinya mendukung, adanya inovasi dari putra daerah Lamsel yang dapat menciptakan pupuk alternatif ditengah kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini," ujarnya saat itu, menimpali Agus. (Han/Red)



TerPopuler