Diduga Merekayasa Surat Kepemilikan Tanah, Kades Ketapang dan Oknum Resahkan Warganya

Selasa, 25 Oktober 2022

Diduga Merekayasa Surat Kepemilikan Tanah, Kades Ketapang dan Oknum Resahkan Warganya

Selasa, 25 Oktober 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Warga Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, merasa resah akibat tindakan oknum (GB) bersama Kepala Desa yang diduga kuat telah merekayasa surat kepemilikan tanah mereka.


Hal tersebut disampaikan oleh warga Desa Ketapang SJ, ZA dan JZ, yang merasa terintimidasi karena mencoba merebut lahan pertanian mereka. Pada hari sabtu (8/10/2022) lalu, lahan mereka telah di duduki tanpa izin oleh beberapa Oknum dengan membersihkan rumput dengan pestisida untuk ditanami jagung setelahnya, oknum tersebut membawa surat ganti rugi pada tahun 1999 dan Sporadik yang dibuat pada bulan Agustus 2022 oleh beberapa oknum tersebut yang mengatakan bahwa mereka datang atas perintah (GB).


Dugaan rekayasa Surat Kepemilikan Tanah (Sporadik) tersebut, di ketahui setelah mereka mendapat Copyan Surat tanah yang sudah ditandatangani oleh beberapa Oknum Aparatur Desa Setempat, namun pemilik lahan, penggarap dan perbatasan tanah tidak pernah menandatangani Surat tersebut.


Pemilik lahan, SJ menjelaskan bahwa tanah lahan pertanian jagungnya adalah mutlak dari Almarhum orang tuanya.


"Ya mas, tanah itu adalah benar milik kami, dan dari dulu tidak pernah dijual kepada siapapun," jelasnya.


SJ juga juga memaparkan, mereka sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Selatan yang didampingi oleh Lembaga yang di percaya mereka.


"Karena kami merasa resah, akibat dari oknum yang mau mengambil hak kami, maka kami bersama Lembaga melaporkan kejadian tersebut," paparnya.


Hal tersebut diyakini kebenarannya, yang pada dasarnya tanah tersebut diperoleh oleh warga Desa Ketapang dari Kementrian Transmigrasi tahun 1991 (surat pengelolaan lahan) dan ada sebagian warga yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020.

Dirinya juga menambahkan, pada saat penyerobotan lahan tersebut, sempat terjadi cekcok antara warga pemilik lahan dan oknum tersebut sehingga ada perdebatan panjang antara kedua belah pihak, kemudian untuk menghindari konflik, warga pemilik lahan tersebut menarik diri dan kembali kerumah.


"Pada hari Sabtu minggu lalu, tanggal 8, ada rombongan sekitar sebelas orang yang sudah menyemprot lahan kami, dan sempat terjadi cekcok, kami pulang, untuk menghindari adu fisik," tambah nya kepada Jurnalis Bongkarselatan.com, Selasa (25/10/2022).


Senada dengan SJ, ZA juga menjelaskan bahwa tanah miliknya sudah ada SHM, yang keluar pada tahun 2020 melalui Program Nasional PTSL.


"Tanah saya sudah bersertipikat bang, tapi tahunya keluar surat Sporadik dari Desa yang dibuat pada bulan Agustus kemaren," jelas ZA.


Akibat kejadian itu, warga pemilik lahan merasa resah dan sudah melaporkan oknum (GB) melalui Lembaga yang di percayakan oleh warga kepada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan pada (12/10).


Dirinya berharap, setelah melapor ke Polres Lamsel, pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporannya.


"Saya berharap atas kejadian tersebut, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kami." Tegasnya.
(Team/Red)

TerPopuler