Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Rabu, 31 Agustus 2022

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Rabu, 31 Agustus 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo).


Dilansir dari JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari total 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), ada sejumlah adegan yang tidak diperankan oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.


Beberapa adegan itu lalu diperankan oleh pemeran pengganti.


Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.


“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (Sambo dan Putri) menolak untuk memerankan (adegan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.


Andi menjelaskan, alasan penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.


Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan apabila mereka keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang tidak sesuai menurut apa yang  mereka rasa, alami, dan lakukan.


Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan mekanisme Standard Operational Procedure (SOP) Polri.


"Dalam pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan pada mereka, Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan, kita menunjuk figuran atau pemeran pengganti," jelas Andi.


Penulis : Baitur Rohman

Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


(Red)


TerPopuler