BBHAR Terus Gencar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di LKM Mandira Rajabasa

Selasa, 09 Agustus 2022

BBHAR Terus Gencar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di LKM Mandira Rajabasa

Selasa, 09 Agustus 2022,

LAMSEL (RAJABASA), BONGKARSELATAN.COM - 
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandira Rajabasa bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan Edukasi Sosial Ekonomi dan Sosialisasi Bantuan Hukum Masyarakat.

Sosoalisasi tersebut mengusung tema 'Membangun Kekuatan Ekonomi Serta Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat' yang dihadiri oleh Kelompok Nasabah Jingga, Anggrek I, Cempaka dan Dahlia, berlangsung di Aula Kantor LKM Mandira Rajabasa di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Selasa (9/8/2022).


Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Merik Havit, SH., MH., menyampaikan bahwa saat ini sudah hampir 2 tahun membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat bantuan hukum pidana ataupun perdata secara gratis.


Program BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum.


Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel H. Nanang Ermanto sekaligus Bupati Lampung Selatan memerintahkan kami sebagai sayap partai untuk terus bergerak serap aspirasi masyarakat dan dapat memberikan solusi kepada masyarkat yang membutuhkan bantuan.


Ketua BBHAR, Merik Havit mengungkapkan, program tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia.


"Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum," ujar Pengacara Wong Cilik itu.


Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini, warga masyarakat khususnya nasabah LKM Mandira Rajabasa, terutama warga yang kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini juga diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat meningkat.


"Kedepannya jika ada warga yang  tersangkut masalah hukum jangan sungkan untuk datang kekantor BBHAR atau hubungi kontak person kami, nanti bisa dibantu BBHAR melalui program bantuan hukum gratis untuk perkara pidana," ucapnya.


Merik juga menegaskan dalam bantuan hukum secara gratis tersebut, harus ada persyaratan yang di lengkapi.


"Syarat bantuan hukum secara gratis cukup menyiapkan fotocopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari Desa dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi," tegasnya.


Sementara, Ketua LKM Mandira Rajabasa M. Nur Aidi. SE mengucapkan terima kasih kepada BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamsel, yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mensosialisasikan tentang hukum kepada nasabahnya.


"Atas nama LKM Mandira Rajabasa, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, karena melalui sosialisasi ini nasabah kami mendapatkan pengetahuan tentang hukum," ucapnya.


Ia berharap BBHAR kedepannya akan lebih sukses dan selalu memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dan nasabah LKM Mandira Rajabasa.


"Mudah-mudahan BBHAR DPC PDI Perjuangan yang di Kepalai adinda Merik Havit kedepannya semakin dikenal dan sukses, sehingga dapat selalu memberikan bantuan hukum gratis kepada warga masyarakat kurang mampu dan Nasabah di LKM Mandira  Rajabasa ini." Tukas Aidi.

(Jhr/Tim)

TerPopuler