Target 100 Persen, UPT Pajak Penengahan "Uber" Desa Tanjung Heran

Selasa, 24 Mei 2022

Target 100 Persen, UPT Pajak Penengahan "Uber" Desa Tanjung Heran

Selasa, 24 Mei 2022,


Lamsel, Bongkarselatan.com - 
Sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (24/5/2022).


Hadir dalam acara tersebut, Camat Penengahan yang di wakili Sekcam Hermawan, UPT Perpajakan, Kasi Trantib Abadi SE, Kepala Desa Syahbudin Yusuf, Aparatur Desa, Tokoh Pemuda , Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.


Kepala Desa Tanjung Heran Syahbudin Yusuf memaparkan kepada media Bongkarselatan.com di kantor Desa memaparkan bahwa pencapaian pajak tahun 2021 hanya 80%.


"Dengan diadakannya sosialisasi sadar pajak ini, kita harapkan pencapaian pajak di tahun 2022 ini naik, yang pada tahun 2021 pencapaian hanya 80%," paparnya.


Ia juga menjelaskan, Desa Tanjung Heran menargetkan pencapaian pajak tahun 2022 ini mencapai 95% bahkan sampai 100%.


"Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Tanjung Heran dengan kesadarannya bisa membantu Pemerintah Desa dalam hal pembayaran pajak yang manfaatnya juga akan kembali untuk masyarakat." Pungkasnya.


Senada, Husein Almahduri selaku Sekretaris Desa Tanjung Heran juga memaparkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu pendapatanpemerintah Daerah khususnya yang ada yang ada di Kecamatan Penengahan.


"Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membantu pendapatan pemerintah daerah khususnya Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan." Jelasnya.


Di tempat yang sama, Alfanizar,SE selaku Kasubag UPT Perpajakan Kecamatan Penengahan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).


"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan, yaitu sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Penengahan Lampung Selatan," jelasnya.


Kasubag UPT Perpajakan Penengahan ini juga menjelaskan bahwa dengan peningkatan kapasitas Aparat Desa berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah memang dianggap penting untuk menunjang pendapatan pajak Lampung Selatan.


"Dengan berperannya Aparatur Desa dalam hal penagihan pajak di Desa khususnya Tanjung Heran bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pada akhirnya juga yang menikmatinya adalah masyarakat Lampung Selatan pada umumnya." Tukas Alfanizar SE, Kasubag UPT Penengahan. (Ish/Bst/Sul)

TerPopuler