Tahun 2021, Realisasi Pajak Desa Banjarmasin Capai 80 Persen

Selasa, 31 Mei 2022

Tahun 2021, Realisasi Pajak Desa Banjarmasin Capai 80 Persen

Selasa, 31 Mei 2022,



PENENGAHAN, BONGKARSELATAN.COM- Sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/5/2022).


Acara tersebut dihadiri oleh Camat Penengahan Jaelani, S.STP, MH, Kasubag TU, pelayanan pajak Kecamatan Penengahan Alfanizar SE, kepala Desa yang diwakili oleh sekdes, kepala sekolah, SDN dan PAUD Desa Banjarmasin, BPD, LPM dan seluruh Aparatur Desa setempat


Kepala Desa Banjarmasin yang diwakili oleh Sekdes Khozali SE, saat dikonfirmasi media Bongkarselatan.com di kantor Desa memaparkan bahwa pencapaian pajak tahun 2021 baru mencapai 80%.


"Mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi sadar pajak ini, kita harapkan pencapaian pajak di tahun 2022 ini bisa naik, mencapai 95% bahkan sampai 100%, yang pada tahun 2021 pencapaian pajak hanya 80%,” paparnya.


Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Banjarmasin dengan kesadarannya bisa membantu Pemerintah Desa dalam hal pembayaran pajak yang manfaatnya juga akan kembali untuk masyarakat, karena kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu pendapatan Pemerintah Daerah, khususnya di Desa Banjarmasin sendiri," pungkasnya.


Di tempat yang sama, Alfanizar SE, selaku Kasubag TU Perpajakan Kecamatan Penengahan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah Sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).


"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan, yaitu Sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.


Kasubag TU perpajakan menambahkan bahwa dengan peningkatan kapasitas Aparat Desa yang berkenaan dengan pajak dan retribusi Daerah memang dianggap penting untuk menunjang pendapatan pajak Daerah khususnya di Lampung Selatan.


"Dengan berperannya Aparatur Desa dalam hal penagihan pajak di Desa, bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pada akhirnya yang akan menikmatinya adalah masyarakat Lampung Selatan pada umumnya." Tutupnya.


Terpisah Camat Penengahan JAELANI, S, STP, MH, mengatakan “Harapan kami agar Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali khusus nya warga Desa Banjarmasin bisa sama-sama berkontribusi dalam pembangunan, dengan cara ikut Serta dalam MELUNASI PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan) Perdesaan Perkotaan, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan, peningkatan kapasitas masyarakat

yang mana hasil dari Persentase Pajak sudah kita rasakan hasilnya. 


Contoh :

1. Pembangunan di sekitar kita baik dana APBN, APBD, Dana Desa, ataupun swakelola.


2. Bantuan-bantuan pemerintah berupa BPNT, PKH, BEDAH RUMAH, BST, BLT DD dsb


3. DD/ADD Serta banyak lainnya yang sudah di lakukan oleh pemerintah merupakan hasil dari persentase Pajak restribusi dsb.” Harapan Camat. (Ish/Red)

TerPopuler