Nekat !! Tanpa Koordinasi Ke Camat Limau, Diduga Kakon Antar Brak Pecat Sekdes Secara Sepihak

Selasa, 30 November 2021

Nekat !! Tanpa Koordinasi Ke Camat Limau, Diduga Kakon Antar Brak Pecat Sekdes Secara Sepihak

Selasa, 30 November 2021,


 TANGGAMUS, Bongkarselatan.com - Kepala Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Tanggamus, Viendra Sari memecat Dedek Deheki selaku Juru Tulis pekon setempat tanpa koordinasi ke pihak kecamatan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Limau, Husni Yadi. Selasa (30/11/21).


"Terkait pemberhentian sekdes oleh Kakon Antar Brak, Kakon tidak pernah koordinasi ke Camat Limau. Pemberhentian sekdes dimaksud, tidak ada rekomendasi Camat, bahkan surat teguran/ peringatan SP1 dan SP2, Camat tidak diberikan tembusan" jelas Husni Yadi kepada Selasa (30/11/21).


Atas pemecatan Juru Tulis Pekon Antar Brak oleh Kakon Viendra Sari pada 22 November 2021 lalu, Husni mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah mengupayakan pemanggilan terhadap Kakon Viendra Sari, dan diminta untuk memperhatikan Peraturan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon.


"Dan Kakon Antar Brak sudah kami ingatkan, agar memperhatikan Perbup No 11 tahun 2016. Dan Kakon Antar Brak menyadari kekeliruannya dan siap merubah keputusanya" bebernya.


Sementara terkait BLT DD tahap 5 sebanyak 147 KPM yang tidak dibagikan oleh Kepala Pekon Antar Brak, Husni mengaku pihaknya tidak tahu, dan ia tidak percaya atas tindakan Kakon Viendra Sari berbuat nekat seperti itu.


"Kami kurang tahu masalah ini.Tapi logikanya, Kakon gak mungkin berani macam-macam dengan BLT" tegasnya.


Selain itu, terkait pengangkatan perangkat pekon di Pekon Antar Brak waktu lalu, pihak kecamatan merekomendasikan agar calon perangkat pekon memenuhi syarat.


"Hanya yang berijazah minimal SLTA dan umur 20 sampai dengan 42 tahun yang mendapatkan rekomendasi Camat" tutupnya.


Dalam hal ini, sebelumnya mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki menyampaikan bahwa baru beberapa hari ini dirinya dipecat oleh Kakon Viendra Sari tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.


"Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektorat agar ada tindak lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya" kata Dedek. Jum'at (26/11/21).


Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.


"Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tahu anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat gak usah lagi, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya" ungkapnya.


Sementara Munzir selaku Camat Limau saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab.

(Anto)

TerPopuler