BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) berhasil mengamankan 977 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa yang dilindungi, yang hendak dikirim ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung. Seluruh satwa itu diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.
"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Ginting.
Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Sebagian di antaranya merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi sehingga penanganannya turut melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Seluruh burung kemudian diamankan sebagai barang bukti, sedangkan sopir dan kondektur diperiksa untuk mengungkap siapa pemilik, asal pengiriman, hingga tujuan akhir satwa-satwa tersebut.
Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pada Jumat (17/7/2026) dini hari, setelah proses pemeriksaan awal selesai, seluruh 977 ekor burung diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) untuk mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai prosedur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan diperketat untuk menekan praktik penyelundupan satwa ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
(Red)
