BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Kasus pembacokan yang menggemparkan warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap, korban ternyata bukan memiliki persoalan dengan pelaku, melainkan hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar seorang perempuan menagih utang kepada mantan kekasihnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung. Korban menjadi sasaran amukan pelaku yang diduga diliputi rasa cemburu hingga berujung aksi pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, perempuan yang diantar korban datang ke rumah pelaku A.A. (21) untuk menagih utang koperasi yang dibuat pelaku saat keduanya masih berpacaran.
"Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku," ujar AKP Stefanus saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang terbakar api cemburu masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Tak lama kemudian, ia menghampiri korban yang sedang menunggu di depan rumah dan langsung mengayunkan golok beberapa kali tanpa memberikan kesempatan korban menghindar.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan. Bahkan, luka serius pada tangan korban membuatnya harus menjalani operasi dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan, penyidik tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan itu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata IPDA Yani.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama tiga hari. Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir meringkus tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat berusaha melarikan diri.
Selain mengamankan sebilah golok, polisi juga menyita jaket biru dan celana jeans milik korban, serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat melakukan pembacokan.
IPDA Muhammad Yani menegaskan, hasil penyidikan memastikan korban sama sekali tidak memiliki hubungan pribadi dengan perempuan tersebut selain sebagai pengemudi ojek.
"Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Red)
