Paripurna Batal, Ketua DPRD Disorot

Kamis, 09 Juli 2026

Paripurna Batal, Ketua DPRD Disorot

Kamis, 09 Juli 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Batalnya dua agenda Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan pada Rabu (8/7/2026) memicu sorotan tajam terhadap kepemimpinan DPRD. Selain menggagalkan pembahasan dua agenda strategis daerah, insiden tersebut juga memunculkan isu bahwa Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, akan minta maaf kepada kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.


Dua agenda yang batal digelar tersebut yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah hadir sesuai jadwal. Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah Supriyanto, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Bupati Radityo Egi Pratama telah berada di Gedung DPRD untuk mengikuti rapat paripurna.


Namun hingga waktu yang telah ditentukan, rapat tidak kunjung dimulai. Para kepala OPD hanya menunggu tanpa kepastian, sementara ruang sidang belum digunakan untuk memulai agenda resmi.


Situasi tersebut membuat Bupati Radityo Egi Pratama memilih meninggalkan Gedung DPRD sebelum rapat dibuka. Ironisnya, tidak lama setelah Bupati meninggalkan lokasi, para anggota DPRD baru mulai memasuki ruang sidang. Meski sempat menunggu, rapat akhirnya tetap batal dilaksanakan.


Insiden tersebut memunculkan kritik terhadap tata kelola dan kepemimpinan di DPRD Lampung Selatan. Sejumlah kalangan menilai seorang Ketua DPRD semestinya mampu memastikan agenda resmi berjalan sesuai jadwal, mengoordinasikan kehadiran anggota, serta mengambil langkah tegas ketika terjadi kendala yang berpotensi menghambat jalannya persidangan.


Di tengah polemik tersebut, muncul isu bahwa Ketua DPRD Lampung Selatan akan meminta maaf kepada Bupati Radityo Egi Pratama atas batalnya dua agenda paripurna.


Apabila isu itu benar, publik tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Permintaan maaf dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab batalnya rapat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan resmi, evaluasi menyeluruh, serta langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan Ketua DPRD bukan hanya bersifat administratif atau seremonial. Pimpinan DPRD dituntut mampu menjaga wibawa lembaga, memastikan agenda strategis berjalan tepat waktu, serta membangun koordinasi yang baik dengan seluruh anggota dan mitra kerja pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Lampung Selatan terkait penyebab batalnya dua agenda paripurna maupun mengenai isu rencana penyampaian permohonan maaf kepada Bupati Lampung Selatan.


Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.



(Tim Redaksi)

TerPopuler