Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Sabtu, 04 Juli 2026

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Sabtu, 04 Juli 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).


Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan prajurit aktif TNI AL. Seluruhnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni.


"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).


Dari operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.


Menurut Yuni, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.


Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi. Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan terhadap DK selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) karena berstatus prajurit aktif TNI AL.


Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum TNI AL diproses sesuai mekanisme hukum militer.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi memutus mata rantai jaringan narkoba.


(Sap/Red)

TerPopuler