Lampu Merah Diterobos, Rambu Diabaikan! Warga Kalianda Soroti Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 01 Juli 2026

Lampu Merah Diterobos, Rambu Diabaikan! Warga Kalianda Soroti Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 01 Juli 2026,




BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Kesadaran sebagian pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas di Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih menjadi sorotan. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah hingga melanggar rambu larangan putar balik (U-turn) masih kerap ditemukan di sejumlah titik jalan utama dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pelanggaran lampu merah masih sering terjadi di Simpang Exit Tol Kalianda atau yang dikenal sebagai Simpang Fajar. Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat terlihat tetap melaju meski lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.


Salah seorang warga Kalianda, A (38), mengaku kondisi tersebut hampir terjadi setiap hari, terutama saat arus kendaraan sedang ramai.


"Sering sekali saya melihat pengendara menerobos lampu merah di Simpang Fajar. Padahal kendaraan dari arah lain sudah mulai berjalan. Kalau terus dibiarkan, ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya, Rabu (1/7/2026).


Selain di Simpang Fajar, pelanggaran serupa juga kerap terjadi di kawasan Bundaran tepatnya di depan kantor Desa Kedaton. Pada jam-jam sibuk, seperti pagi saat masyarakat berangkat kerja dan sore ketika aktivitas pulang berlangsung, masih banyak pengendara yang nekat melintas meskipun lampu lalu lintas masih berwarna merah.


"Di Bundaran depan Kantor Desa Kedaton juga sering terjadi. Saat pagi dan sore hari, banyak pengendara yang terburu-buru sehingga nekat menerobos lampu merah. Padahal risikonya sangat besar bagi keselamatan pengguna jalan lainnya," kata RY (41), 

warga Kalianda.


Tak hanya itu, warga juga menyoroti pelanggaran rambu lalu lintas yang masih sering terjadi di kawasan lampu merah Kelurahan Way Urang, tepatnya di depan Hotel Kalianda. Sejumlah pengendara disebut masih nekat melakukan putar balik di area yang telah dipasang rambu larangan.


Menurut DN (36), tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.


"Di perempatan lampu merah Way Urang, tepatnya di depan Hotel Kalianda, masih banyak pengendara yang melanggar rambu larangan putar balik. Mereka memutar kendaraan di lokasi yang sudah jelas dilarang. Tindakan seperti ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan memicu kecelakaan," ungkapnya.


Warga lainnya, ST (45), berharap aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di sejumlah titik rawan tersebut.


"Kami berharap ada petugas yang berjaga, terutama pada jam-jam ramai. Kehadiran petugas tentu bisa membuat pengendara lebih tertib dan mengurangi pelanggaran yang selama ini sering terjadi," ujarnya.


Menurut warga, selain Simpang Fajar, Bundaran Kedaton, dan lampu merah Way Urang, pelanggaran lalu lintas juga masih sering ditemukan di kawasan Persimpangan Tugu Pancasila dan sekitar Tugu Ikon Lampung Selatan yang merupakan jalur strategis dengan tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi.


Masyarakat menilai kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya. Karena itu, mereka berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.


Selain penindakan, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas juga dinilai perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.


Warga khawatir apabila pelanggaran terus terjadi tanpa pengawasan yang optimal, risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah titik rawan tersebut akan semakin tinggi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.



(Red)

TerPopuler