BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda memasuki babak baru. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) resmi melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data hingga dugaan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, dengan membawa berkas yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya para calon peserta didik dan orang tua siswa.
"Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, hingga dugaan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tegas Dedi usai menyerahkan laporan.
Menurut Dedi, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai keluhan masyarakat terkait hasil seleksi tidak memperoleh penjelasan maupun ruang pengaduan yang memadai dari pihak penyelenggara.
Ironisnya, saat sejumlah wali murid menyampaikan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disertai bukti dugaan kejanggalan data, mereka justru diarahkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Mengacu pada arahan Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan apabila ada dugaan kecurangan silakan laporkan ke APH, maka hari ini kami memenuhi arahan tersebut dengan melaporkan secara resmi ke Kejari Lampung Selatan agar seluruh dugaan dapat diusut secara hukum," ujar Dedi.
Dalam laporannya, KAPI meminta Kejaksaan memeriksa Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi dan Verifikasi SPMB, Administrator Sistem SPMB, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai penanggung jawab pelaksanaan SPMB.
KAPI juga mempersoalkan dugaan kejanggalan kuota penerimaan siswa. Berdasarkan data yang mereka lampirkan, kuota jalur prestasi yang seharusnya berjumlah 139 siswa hanya terisi 55 peserta. Sebanyak 83 kursi diduga dialihkan ke jalur domisili tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara jalur mutasi juga disebut tidak terisi sesuai ketentuan dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selain dugaan pengalihan kuota, KAPI menyoroti sulitnya memperoleh informasi dari panitia SPMB. Nomor kontak resmi yang tercantum pada laman SPMB disebut tidak aktif, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul.
Melalui laporan tersebut, KAPI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengusut secara menyeluruh proses pelaksanaan SPMB, memeriksa seluruh pihak terkait, mengamankan dokumen dan data elektronik, menelusuri dugaan gratifikasi, dugaan pengalihan kuota, hingga dugaan transaksi jual beli kursi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kami percaya Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan independen. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Dedi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara pihak SMP Negeri 1 Kalianda maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan juga belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Humas Kafi/Red)
