Senpi Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Penerima Ngaku Tiga Kali Beraksi

Kamis, 09 Juli 2026

Senpi Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Penerima Ngaku Tiga Kali Beraksi

Kamis, 09 Juli 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dari Lampung menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Senjata api yang dikirim melalui jasa travel antardaerah itu diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kriminal di Pulau Jawa.


Lebih mengejutkan lagi, penerima paket berinisial YY mengaku telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap polisi melalui operasi controlled delivery.


Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket mencurigakan yang ternyata berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter.


"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," ujar AKP Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).


Dari hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim menggunakan modus penitipan barang melalui jasa travel. Sopir travel tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam.


Paket diketahui dikirim dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, oleh seorang perempuan berinisial A yang merupakan adik dari DPO berinisial S. Paket ditujukan kepada YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu.


Untuk membongkar jaringan pelaku, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim di bawah pengawasan hingga diterima oleh penerimanya.


Operasi tersebut berhasil mengungkap penerima paket. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra menangkap YY saat mengambil paket di wilayah Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.


Dari pemeriksaan, YY mengaku senjata api rakitan tersebut akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan di Pulau Jawa. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari hasil kejahatan itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor, dua di antaranya telah dijual.


"Satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil kami amankan saat operasi controlled delivery," ungkap AKP Fransiskus.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi.


Polisi masih terus memburu DPO berinisial S serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi senjata api ilegal lintas provinsi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


(Red)

TerPopuler